RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : Menengah Pertama Negeri 4
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Kelas/Semester : VIII/2
Alokasi Waktu : 6 x 40 menit ( 3 x Pertemuan )
Standar Kompetensi :
10. Mengemukakan pikiran, perasaan,
dan informasi melalui
kegiatan diskusi dan
protokoler
Kompetensi Dasar : 10.2. Membawakan acara dengan bahasa yang
baik dan benar,
serta santun
Indikator
:
· Mampu menyimpulkan tata cara
protokoler pembawa acara dalam berbagai acara
· Mampu menulis garis besar susunan
acara
· Mampu membawakan acara dengan bahasa yang
baik dan benar serta santun sesuai dengan konteks acara
I.
Tujuan Pembelajaran
Setelah pembelajaran ini, siswa mampu
•
membuat susunan acara untuk berbagai keperluan;
•
membawakan acara dengan bahasa yang baik dan benar, serta santun.
v Karakter siswa yang diharapkan : Dapat dipercaya
( Trustworthines)
Rasa hormat dan perhatian ( respect )
Tekun ( diligence )
Tanggung jawab ( responsibility )
II.
Materi Ajar
Susunan acara
III.
Metode Pembelajaran
– Contoh – Diskusi
– Tanya jawab – Simulasi
– Latihan
IV.
Langkah-Langkah Pembelajaran
Pertemuan Pertama,
kedua dan ketiga :
A. Kegiatan Awal
Apersepsi :
•
Bertanya jawab tentang pengalaman siswa dalam membawakan acara resmi.
Memotivasi :
• Menjelaskan
hal-hal yang perlu dilakukan pembawa acara pada saat membawakan acara
B. Kegiatan Inti
§
Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F mampu bercerita dengan urutan yang
baik,suara,lafal, intonasi, gesture dan mimik yang tepat
F melibatkan peserta didik mencari
informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari
dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari
aneka sumber;
F menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
F memfasilitasi terjadinya interaksi
antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan
sumber belajar lainnya;
F melibatkan peserta didik secara aktif
dalam setiap kegiatan pembelajaran.
F Bertanya jawab hal-hal yang harus
diperhatikan dan dilakukan dalam membuat susunan acara dan membawakannya untuk
berbagai keperluan
§
Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F memfasilitasi peserta didik melalui
pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik
secara lisan maupun tertulis;
F memfasilitasi peserta didik dalam
pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
F memfasilitasi peserta didik
berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
F memfasilitasi peserta didik membuat
laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual
maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik untuk
menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
F memfasilitasi peserta didik melakukan
pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
F memfasilitasi peserta didik melakukan
kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan
rasa percaya diri peserta didik.
§
Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F memberikan umpan balik positif dan
penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap
keberhasilan peserta didik,
F memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber,
F memfasilitasi peserta didik melakukan
refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan,
F memfasilitasi peserta didik untuk
memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
Ø
berfungsi
sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang
menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
Ø
membantu
menyelesaikan masalah;
Ø
memberi
acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
Ø
memberi
informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
Ø
memberikan
motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang
belum diktahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab
meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan dan penyimpulan
C. Kegiatan Akhir
Dalam kegiatan
penutup, guru:
F bersama-sama dengan peserta didik dan/atau
sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran;
F melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
F memberikan umpan balik terhadap
proses dan hasil pembelajaran;
F merencanakan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil
belajar peserta didik.
F Memberikan penguatan materi yang baru
dibelajarkan
F Menyimpulkan cara menyampaikan
persetujuan, sanggahan, dan penolakan pendapat
disertai bukti atau alasan, dan membuat notula rapat setelah diskusi
atau rapat
V.
Sumber/Bahan/Alat
Teks susunan acara dan alat-alat yang diperlukan
Buku pelajaran bahasa dan sastra Indonesia.
VI.
Penilaian
§ Penilaian dilaksanakan selama proses
dan sesudah pembelajaran
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
Penilaian
|
||
Teknik Penilaian
|
Bentuk Penilaian
|
Instrumen
|
|
· Mampu
menentukan mekanisme diskusi
· Mampu
menyampaikan persetujuan, sanggahan, dan penolakan pendapat dalam diskusi
dengan etika yang baik dan argumentatif
|
Tes tulis
Observasi
|
Uraian
Lembar
observasi
|
§ Tulislah beberapa mekanisme
diskusi berdasarkan model diskusi!
Observasi
§ Penyampaian
diskusi sesuai mekanisme disktida usi: Sangat sesuai, sesuai, kurang sesuai,
tidak sesuai
§ Ketepatan
pengganaan kalimat sanggahan: sangat tepat, tepat, kurang tepat, tidak tepat,
dst.
|
Bentuk tes: lisan dan tertulis
No
|
Aspek
Penilaian
|
Bobot
|
Nilai
|
1
|
1.
Membuat susunan acara
a.
Semua benar (3)
b. Sebagian
besar benar (2)
c. Sebagian besar salah (1)
|
5
|
|
2
|
2.
Membawakan acara dengan bahasa yang
baik
dan benar, serta santun
a.
Berani (3)
b.
Kurang berani (2)
c.
Tidak berani (1)
|
5
|
|
3
|
3.
Menggunakan penghubung yang
a.
Tepat (3)
b.
Kurang tepat (2)
c. Tidak
tepat (1)
|
5
|
|
Keterangan
Skor maksimum 3 (3 × 5) = 45
Nilai akhir : Skor
yang diperoleh
X 100
Skor maksimak
Tarakan, 28 Januari 2012 Mengetahui Mahasiswa
PPL,
Guru Pamong,
Hj.Masita,
S.S Syamsul
Bachrri
NIP.198006072006042024
NPM.08.601020.016